10o

News7tipikorindonesia.com. Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran senilai Rp18.000.000.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (7/8/2024) bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka M, ST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB).

 “Sebelumnya kita telah menahan tiga tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi,” kata Yos A Tarigan.

Perlu disampaikan, lanjut Yos A Tarigan bahwa dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, telah merugikan keuangan negara senilai Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Alasan dilakukan penahanan terhasap tersangka SA, dimana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Yos menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat.

“Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.(rel)

Baja Juga

News Feed

Kepala Desa Bangun Purba Tengah, Klarifikasi Tudingan Korupsi Dana ADD

Jum, 8 Nov 2024 04:48:15am

News7tipikorindonesia.com. Bangun Purba  – Kepala Desa Bangun Purba Tengah Heri Suwardi, membantah adanya dugaan dirinya telah melakukan korupsi...

Ratusan Warga Batang Kuis Temu Ramah, Dengan Asri Ludin Tambunan Cabup Deli Serdang

Kam, 24 Okt 2024 12:24:24am

News7tipikorindonesia.com. Batang Kuis – Masyarakat Kec. Batang Kuis  menggelar acara temu ramah, dengan Asri Ludin Tambunan  Calon Bupati  Deli...

Pemilik Bangunan Lantai II di Batang Kuis Klarifikasi Izin Bangunan

Sen, 14 Okt 2024 06:54:14am

News7tipikorindonesia.com. Batang Kuis –FI Pemilik bangunan dua lantai yang dituding membangun tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan...

Bayi Berkelamin Ganda dari Keluarga Tidak Mampu, Butuh Bantuan Pengobatan

Kam, 3 Okt 2024 04:04:53pm

News7tipikorindonesia.com. Deli Serdang -  Bayi mungil yang baru berumur  5 hari  Warga Dusun II Sukaramai Desa Candi Rejo Kec. Sibiru-biru Kab....

POLRESTA DELI SERDANG HADIRI UPACARA PERINGATAN KESAKTIAN PANCASILA

Kam, 3 Okt 2024 06:07:52am

News7tipikorindonesia.com. Deli Serdang - Pemerintah kabupaten Deli Serdang peringati hari kesaktian pancasila di lapangan depan kantor Bupati Deli...

Pemdes Sugiharjo Bersama Dinas PU Deli Serdang, Tebang dan Pangkas Pohon yang berpotensi Tumbang

Sab, 24 Agu 2024 04:50:37am

News7tipikorindonesia.com. Deli Serdang - Pemerintah desa (Pemdes) Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis dibantu Petugas Lapangan Dinas Pekerjaan Umum (PU)...

Meriahkan HUT Ke-79 RI, Pemerintahan Desa Sugiharjo Batang Kuis, Gelar Kegiatan Masyarakat Sehat

Ming, 18 Agu 2024 04:25:20pm

News7tipikorindonesia.com. Deli Serdang -   Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) Tahun 2024. Pemerintahan...

Warga Desa Purbaganda Gelar Karnaval Agustusan, Meriahkan HUT RI Ke 79

Ming, 18 Agu 2024 05:58:36am

News7tipikorindonesia.com. Purbaganda -  Warga Desa Purbaganda  Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun   memperingati HUT Ke -...

Kecamatan Batang Kuis DS Rayakan HUT RI Ke-79 dengan Semangat Kebangsaan

Ming, 18 Agu 2024 05:13:00am

News7tipikorindonesia.com. Batang Kuis - Suasana meriah dan penuh semangat nasionalisme membungkus Lapangan Bola Kaki, Sidodadi  saat Kecamatan...

Kepala Desa Sugiharjo Batang Kuis Sambut Mahasiswa KKN

Sel, 13 Agu 2024 01:04:35pm

News7tipikorindonesia.com. Deli Serdang -  Mahasiswa Universitas Al - Wasliyah Medan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sugiharjo...

logo TV online png

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

banner-corrupt
banner-hitam

Berita Terbaru

Pendidikan Terbaru

NETWORKING

Edukasi

banner-tipikor1212
banner-hitam

Pengunjung

User sedang online: 0
Pengunjung hari ini: 3
Kemarin: 3
Jumlah pengunjung: 72,375